Data Ganda Keanggotaan Parpol

id Ganda

Data Ganda Keanggotaan Parpol

Hans Christian Louk, Ketua KPU Kabupaten Kupang

Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menemukan 80 data keanggotaan ganda partai politik dari berkas persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menemukan 80 data keanggotaan ganda partai politik dari berkas persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.

"Kami menemukan banyak keanggotaan ganda yang dimiliki 11 parpol yang menyerahkan berkasnya ke KPU Kabupaten Kupang," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk ketika dihubungi Antara di Kupang, Minggu.

Louk menjelaskan, data ganda yang ditemukan KPU itu merupakan data anggota satu parpol yang juga ditemukan di sejumlah partai politik lainnya.

"Kami sudah serahkan kembali berkas keanggotaan ganda itu ke parpol bersangkutan untuk diperbaiki. KPU memberikan batas waktu perbaikan hingga 1 Desember 2017," tegasnya.

Ia mengatakan, selain menemukan adanya keanggotaan ganda, KPU Kabupaten Kupang juga menemukan banyak dokumen berupa KTP dan kartu keanggotaan parpol yang tidak jelas yang jumlahnya mencapai ratusan dokumen.

"Dokumen berupa foto copi kartu anggota dan KTP banyak yang kabur sehingga sulit bagi KPU untuk melakukan verifikasi terhadap nama dan alamat anggota parpol sehingga data-data itu perlu diperbaki kembali," tegasnya.

Sejumlah partai politik di Kabupaten Kupang yang menyerahkan dokumenya ke KPU Kabupaten Kupang yaitu PDI Perjuangan, PAN, PPP, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Partai Garuda, dan PIKA.

Ia menegaskan, proses verifikasi faktual dilakukan KPU akan berlangsung hingga 15 Desember 2017, apabila masih ditemukan adanya data keanggotaan ganda dapat didiskualifikasi dari daftar peserta pemilu legislatif tahun 2019.