Kejati periksa plt kadis disperindag Sabu Raijua

id kajati

Kejati periksa plt kadis disperindag Sabu Raijua

Kepala Kejaksaan NTT Sunarta

"Pengembangan pemeriksaan ini karena dalam putusan majelis hakim pengadilan tipikor diduga ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus korupsi ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Sunarta .

Kupang,  (Antaranews NTT) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Charles Meyok terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam senilai Rp180 miliar di daerah itu.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Sunarta yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati NTT di Kupang, Rabu, mengaku pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kepada dua terdakwa kasus itu yakni Lewi Tandirura (Kadis Perindag) dan Niko R. Tari.


"Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap dua terdakwa Lewi Tandidura dan Niko R," katanya.


Menurut Sunarta, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang disebutkan sedikitnya empat orang yang diduga kuat turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu.


"Pengembangan pemeriksaan ini karena dalam putusan majelis hakim pengadilan tipikor diduga ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus korupsi ini," tambah Sunarta.


Terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus itu, Sunarta mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun ia memastikan akan ada tersangka baru. "Kemungkinan ada tersangka baru namun, penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini," tambahnya.


Selain memeriksa Plt Kadis Disperindag Sabu Raijua. Pihak kejaksaan juga memerika Bendahara Disperindag Sabu Raijua Jublina M. Siokain terkait kasus yang sama.


Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi tambak garam tahun anggaran 2014-2017 senilai Rp180 miliar di Kabupaten Sabu Raijua.


Dalam kasus itu, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar.


Kejati NTT telah menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lewi Tandinura dan Sekretaris Disperindag Sarai, Nicodemus R Tari.


Lewi ditahan terkait proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar.