Kupang (ANTARA) - Seorang berinisial RB telah menyerahkan diri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus penemuan jenazah ibu dan bayi di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.
"Selamat siang rekan-rekan, memenuhi kepenasaran terkait penanganan kasus Penkase, maka saya infokan bahwa hari ini, Kamis 2 Desember 2021 sekitar 12.00 WITA telah menyerahkan diri seseorang berinisial RB ke Ditreskrimum Polda NTT," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, di Kupang, Kamis (2/12).
Krisna yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa untuk penyataan resmi dari Polda NTT kemungkinan baru akan disampaikan pada Jumat (3/12) besok.
RB, kata Kabid Humas, menyerahkan diri ke Polda NTT didampingi langsung oleh keluarganya.
Baca juga: Polisi periksa puluhan saksi terkait jenazah wanita dan bayi di proyek SPAM
Krisna enggan berkomentar bahwa RB adalah terduga atau pelaku atau juga tersangka utama dari kasus penemuan dua jenazah yang adalah ibu dan anak itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil mengungkap jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada akhir Oktober 2021 lalu.
Baca juga: ini Identitas wanita dan bayi yang ditemukan di proyek SPAM
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keberhasilan Polres Kupang Kota dalam mengungkap kasus ini, setelah pihaknya mengirimkan sampel dari korban untuk kemudian dilakukan tes DNA lalu ditelusuri oleh ahlinya.
Kasus ini dalam beberapa bulan terakhir menyita perhatian warga, tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir seluruh masyarakat NTT. Beberapa orang meminta agar pelaku pembunuhan itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Muncul juga sejumlah petisi yang berisi agar pelakunya diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap ibu dan bayi tersebut.