Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur agar segera menganggarkan belanja wajib sebesar 2 persen untuk penanganan dampak inflasi setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Semua pemda di NTT diharapkan menganggarkan belanja wajib 2 persen untuk penanganan dampak inflasi sepanjang Oktober, November, dan Desember 2022," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu, (10/9/2022).
Langkah tersebut, kata dia sebagai langkah atau tindakan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.
Catur mengatakan pemda diwajibkan menyampaikan laporan pada 15 September terkait penganggaran 2 persen dari Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi.
Selanjutnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dapat menyampaikan laporan terkait realisasi belanja wajib tersebut sepanjang Oktober, November, Desember.
Pemda diharapkan tidak terlambat menyampaikan laporan kepada Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sehingga tidak menghambar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: Artikel - Menjaga momentum kebangkitan ekonomi
"Karena kalau terlambat melaporkan maka akan mengalami penundaan penyaluran DAU ataupun Dana Bagi Hasil (DPH) yang sebetulnya akan digunakan pemda untuk membiayai kegiatan di sisa tahun 2022," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi minta cermati 5 provinsi dengan inflasi tertinggi
Catur berharap kebijakan ini dapat dijalankan setiap pemerintah daerah dalam sehingga bisa mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Kemenkeu dorong pemda di NTT anggarkan belanja 2 persen tangani inflasi
Semua pemda di NTT diharapkan menganggarkan belanja wajib 2 persen untuk penanganan dampak inflasi sepanjang Oktober, November, dan Desember 2022...