Kupang (ANTARA) - Ketua tim seleksi (Timsel) calon komisioner KPU Sabu Raijua, Simon Nili mengatakan, proses pencalonan tetap dilanjutkan ke tahap berikut, walaupun jumlah pelamar tidak memenuhi ketentuan, yakni minimal 6 kali kebutuhan.
"Sesuai dengan ketentuan, jika dalam masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pelamar tetap tidak mencapai 6 kali kebutuhan, maka proses seleksi dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Simon Nili kepada Antara di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses seleksi ulang calon komisioner KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024, karena jumlah pelamar hanya 28 orang atau tidak mencapai syarat minimal.
Simon Nili menjelaskan, Timsel telah memperpanjang masa pendaftaran pada 6-12 Maret, tetapi hingga penutupan pendaftaran pada Selasa, (12/3) pukul 16.00 Wita, hanya 28 orang yang memasukan lamaran.
Karena itu, Timsel akan melanjutkan proses seleksi ke tahapan selanjutnya.
Proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua ini sudah pernah dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu, namun dari hasil seleksi, hanya tiga nama yang memenuhi syarat.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan untuk dilakukan seleksi ulang.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, seleksi ulang komisioner KPU Sabu Raijua tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 310/PP.06-SD/05/KPU/II/2019.
Keputusan KPU ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Jadi alasan utama dilakukan seleksi ulang adalah karena dari sepuluh nama yang diminta, hanya tiga calon yang memenuhi syarat. Tidak mencapai minimal yang dibutuhkan," katanya.
Saat ini sedang dilakukan seleksi ulang dan diharapkan selesai sebelum Pemilu serentak 17 April 2019.
Baca juga: Bupati harapkan komisoner KPU Sabu Raijua segera dibentuk
Baca juga: KPU TTU Kekurangan 64 Kotak Suara
Proses seleksi komisioner KPU Sabu Raijua tetap dilanjutkan
Proses pencalonan tetap dilanjutkan ke tahap berikut, walaupun jumlah pelamar tidak memenuhi ketentuan, yakni minimal 6 kali kebutuhan.