Kejati NTT tunda proses hukum bagi peserta pilkada 2020

id tunda proses hukum

Kejati NTT tunda proses hukum bagi peserta pilkada 2020

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Kejaksaan sudah memutuskan untuk tidak memroses kasus hukum calon kepala daerah selama proses pilkada berlangsung. Proses hukum tetap dilakukan dan dilanjutkan setelah pilkada berlangsung," kata Abdul Hakim.
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memutuskan untuk menunda proses hukum bagi bakal calon kepala daerah yang maju pada pilkada 2020 demi terwujudnya situasi yang aman dan kondunsif.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman, SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi Antara di Kupang, Kamis (30/1).

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait adanya perintah dari Kejati NTT, Pathor Rahman yang meminta sembilan Kejari pada sembilan kabupaten untuk mengawasi proses pilkada 2020.

"Kejaksaan sudah memutuskan untuk tidak memroses kasus hukum calon kepala daerah selama proses pilkada berlangsung. Proses hukum tetap dilakukan dan dilanjutkan setelah pilkada berlangsung," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan, apabila selama proses pilkada ada laporan dari masyarakat tentang adanya kasus-kasus hukum seperti korupsi yang meliliti peserta pilkada agar ditunda sementara proses hukumnya.

Baca juga: Mutasi di lingkungan Kejati NTT

"Apabila ada laporan tentang kasus tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada salah satu calon peserta pilkada agar ditunda dulu sementara proses hukumnya. Penundaan ini dilakukan jangan sampai Kejaksaan diperalat pihak tertentu untuk kepentingan politik," tegas Abdul Hakim.

Menurut dia, proses hukum terhadap peserta pilkada yang diduga terlibat dalam kasus korupsi akan diproses Kejaksaan setelah pelaksanaan pilkada berlangsung apabila ada indikasi terdapat tindakan pidana.

Dikatakannya, penundaan proses hukum dilakukan Kejaksaan untuk menciptalan situasi yang aman dan kondunsif selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

"Stabilitas keamanan daerah yang harus dijaga. Kami tidak ingin adanya proses hukum bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat di daerah yang sedang melaksanakan pelaksanaan pilkada," kata Abdul Hakim.

Dalam tahun ini, ada sembilan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan Pilkada, yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Ngada, Manggarai Barat, dan Manggarai, serta Sumba Timur, dan Sumba Barat.

Baca juga: Ini pesan Kajati untuk Kajari di NTT