Polisi tangkap empat pedagang bawang pelaku penyalahgunaan narkoba di Ngada

id Ngada, Narkoba, NTT, Kota Kupang

Polisi tangkap empat pedagang bawang pelaku penyalahgunaan narkoba di Ngada

Polres Ngada ketika mengelar jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Ngada, Jumat (5/6). Antara/Ho-Humas Polres Ngada

....semuanya berprofesi sebagai penjual bawang di pasar di Kabupaten Ngada.
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ngada, di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, menangkap tangan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial S, W, AS dan I di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa.

Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Sabtu (6/6) mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut dilakukan pada 26 Mei 2020 lalu melalui kerjasama tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada.

"Kami baru umumkan hari ini karena dalam beberapa pekan terakhir kita lakukan pengembangan terlebih dahulu," katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Dari informasi tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan tim untuk penyelidikan di lapangan. Usai mendapatkan cukup informasi, polisi pun mulai melakukan penindakan terhadap para pelaku tersebut, katanya.

Saat melakukan proses penangkapan terhadap para pelaku tersebut seorang pelaku berinisial S berusaha melawan aparat sehingga polisi terpaksa menembak ke bagian paha pelaku agar tak bisa melawan dan melarikan diri lagi.

"Keempat pelaku ini semuanya berprofesi sebagai penjual bawang di pasar di Kabupaten Ngada," katanya.

Andhika menjelaskan, usai penangkapan, polisi pun menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah botol alat hisap, satu sachet kecil yang di dalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,44 gram, satu buah pipet atau alat isap serta sejumlah barang bukti lainnya.

Terkait seorang pelaku yang melarikan diri, kata Kapolres, hal tersebut karena ketakutan, namun akhirnya pelaku berinisial AS itu menyerahkan diri ke Polres Ngada untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Untuk sementara kata Kapolres terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar.

"Dan saat ini Satuan Resnarkoba sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut, untuk mencari tahu jaringannya," tambah dia.

Andhika juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi, sehingga para pelaku akhirnya diamankan.

Baca juga: Kasus 4.874 butir ekstasi jenis MDMA merupakan kasus terheboh selama 2019
Baca juga: Badan Narkotika NTT ungkap 10 kasus narkoba selama 2019