LPA NTT: Anak harus dihindari dari orang dengan gangguan kejiwaan

id LPA NTT,Kekerasan anak,Pembunuhan anak,ODJG

LPA NTT: Anak harus dihindari dari orang dengan gangguan kejiwaan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Tory Ata. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Anak-anak harus dihindari dari orang yang memiliki gangguan kejiwaan karena sangat rentan menjadi korban kekerasan maupun lebih fatal lagi yaitu pembunuhan
Kupang (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tory Ata, mengatakan pencegahan praktik kekerasan terhadap anak-anak dapat dilakukan dengan menghindari mereka dari interaksi dengan orang yang memiliki gangguan jiwa.

"Anak-anak harus dihindari dari orang yang memiliki gangguan kejiwaan karena sangat rentan menjadi korban kekerasan maupun lebih fatal lagi yaitu pembunuhan," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (11/8).

Baca juga: LPA NTT dukung pemindahan napi pemerkosaan anak ke Lapas Nusakembangan

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kasus kekerasan maupun pembunuhan yang belakangan sering menimpa kalangan anak-anak di NTT.

Ia mencontohkan, seperti kasus terakhir yang terjadi di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur yakni pembunuhan dua orang anak yang dilakukan ayah kandung pada pekan lalu.

Tory Ata mengatakan, dalam kasus ini, pelaku yang merupakan ayah kandung diduga memiliki gangguan kejiwaan namun peristiwa ini semestinya bisa dicegah.

"Kalau pelaku memiliki gangguan kejiwaan maka, sanak keluarga lain harusnya bisa mencegah dengan cara merawat dan menjaga anak-anak ini, jangan dibiarkan tinggal bersama pelaku," katanya.

Secara hukum, lanjut dia, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya namun perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dari psikiater.

"Kita juga tidak mau kalau anak-anak atau keluarga mati sia-sia di tangan orang gangguan jiwa," katanya.

Tory Ata mengatakan, kasus pembunuhan terhadap anak merupakan tindakan kejahatan yang sangat keji sehingga pelaku harus diproses hukum secara maksimal.

Baca juga: LPA NTT kecam aksi penculikan anak

Lebih lanjut, ia menambahkan, sejumlah kasus kekerasan maupun pembunuhan terhadap anak seperti di Kota Kupang maupun daerah lainnya di NTT perlu menjadi perhatian serius berbagai elemen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan.

"Anak-anak termasuk juga kalangan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindakan kejahatan karena tidak bisa membela diri apalagi yang masih balita," katanya.