Korban Montara puji langkah Menteri Siti Nurbaya

id Tanoni

Korban Montara puji langkah Menteri Siti Nurbaya

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni (kanan) saat menggelar jumpa pers di Pengadilan Sydney Australia usai mendaftar gugatan "class action) di Pengadilan Australia. (Foto ANTARA)

Para korban pencemaran minyak Montara di NTT memuji langkah Menteri LHK Siti Nurbaya yang dengan gagah perkasa mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Para korban pencemaran minyak Montara di Nusa Tenggara Timur memuji langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan Siti Nurbaya yang dengan gagah perkasa mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini sebuah langkah maju, namun kami harapkan Pemerintah Indonesia segera memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk segera berkoordinasi dengan Pemda NTT dan rakyat korban untuk menyatukan langkah memerangi penjahat kemanusiaan dan lingkungan di Laut Timor," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Sabtu.

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara mengemukakan pandangannya tersebut mengapreasi penderitaan rakyat korban Montara atas tindakan Kementerian LHK yang telah mencabut gugatan atas perusahaan pencemar di Laut Timor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara yang terdaftar dengan No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. ini dinyatakan dicabut. Padahal, perkara ini sudah memasuki persidangan pokok perkara setelah penggugat dan para tergugat gagal berdamai dalam mediasi 16 Januari lalu," kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK.

Dalam perkara gugatan tersebut, KLHK menyeret tiga perusahaan Thailand untuk membayar ganti rugi, yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) sebagai tergugat III.

"Benar kami sudah mencabut gugatan tersebut. Kami akan memperkuat pokok perkaranya serta mengkaji kembali tiga nama perusahaan milik tergugat. Pasalnya, nama tergugat dalam gugatan KLHK dinilai salah oleh tergugat I hingga tergugat III," katanya.

Kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini terjadi pada 21 Agustus 2009 akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor. Tumpahan minyak ini, menurut laporan para ahli, hampir 90 persen mencemari wilayah perairan Indonesia di Laut Timor.

Usaha budidaya rumput laut yang dilakukan oleh masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur akhirnya gagal total akibat wilayah perairan budidaya terkontaminasi minyak mentah serta zat beracun lainnya yang berasal dari anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand itu.

Lebih dari 15.000 petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang yang diwakilkan oleh Daniel Sanda, petani rumput asal Pulau Rote, NTT akhirnya menggugat perusahaan pencemar secara class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney, dan gugatannya pun telah dikabulkan oleh hakim pengadilan federal tersebut.

Ferdi Tanoni menilai kasus pencemaran tersebut merupakan sebuah tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan hidup yang merupakan konspirasi tingkat tinggi antara PTTEP (perusahaan pencemar) dengan Pemerintah Australia yang harus dimintai pertanggungjawabannya.

Ia juga meminta otoritas terkait untuk segera memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK guna menghentikan seluruh bentuk intervensi yang dilakukan oleh Deputy I Kemenkomar RI Arif Havas Oegroseno karena bertentangan dengan Perpres No.109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan Pemerintah Australia juga mengharapkan agar kasus Montara secepatnya berakhir dalam tahun ini agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia.

Dalam sebuah pertemuan dengan pejabat senior Kementerian Luar Negeri Australia di Canberra pada tanggal 8 Desember 2017, Tanoni mengatakan Pemerintah Australia sependapat bahwa kasus Montara harus secepatnya diselesaikan agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan bilateral kedua negara bertetangga ini.

"Kami berterima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya yang telah mencabut gugatan terhadap perusahaan pencemar di Pengadilan Jakarta Pusat, dengan harapan agar kasus yang sudah berlangsung hampir delapan tahun lamanya ini, segera berakhir," kata Ferdi Tanoni.*