Gubernur NTT: Inspektorat berperan cegah KKN

id Gubernur

Gubernur NTT: Inspektorat berperan cegah KKN

Gubernur NTT Frans Lebu Raya

Sekretaris Daerah dan Inspektorat di daerah ikut berperan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jika dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Kupang (AntaraNews NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan Sekretaris Daerah dan Inspektorat di daerah ikut berperan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jika dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

"Di sini, kapabilitas dan kapasitasnya perlu ditingkatkan demi terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa," kata Gubernur Lebu Raya dalam sebuah diskusi publik di Kupang, Kamis.

Diskusi publik tersebut bertajuk "Meminimalkan KKN melalui Pengendalian Internal Pemerintah dan Peran Inspektorat Daerah" yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain para bupati dan wali kota Kupang untuk membahas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka penguatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing daerah.

Penguatan APIP ini sangat diperlukan untuk mencegah dan membertantas praktik korupsi secara lebih efektif dan efisien.

Gubernur dua periode itu berpendapat perlu adanya komitmen yang sama dalam rangka penguatan SPIP dan APIP, sebab SPIP merupakan sebuah proses yang integral dan utuh.

"Melalui tindakan yang dilakukan secara masif oleh pimpinan di daerah dan jajarannya secara efisien dan efektif dengan mengungkapkan laporan keuangan yang handal termasuk mengamankan aset pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan auditor dalam melaksanakan tugas pengawasannya, bukan mencari kesalahan tapi membina untuk mencari jalan pemecahannya.

"Saya minta agar inspektorat di provinsi maupun di daerah dapat berfungsi secara optimal dalam mencegah terjadinya praktik korupsi ini," ujarnya .

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP NTT Kisyadi mengatakan diskusi terbatas terkait SPIP dapat menjadi komitmen para Bupati dan Wali Kota beserta jajarannya untuk menegakkan integritas dan mengedepankan etika dalam menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, diharapkan pada tahun 2019, APIP di wilayah Indonesia berada pada level tiga.

Sedangkan untuk provinsi NTT terdapat 23 APIP di tingkat provinsi dan 22 kabupaten/kota.

Sesuai perjanjian kinerja tahun 2017, untuk kapabilitas APIP di NTT ditargetkan 100 persen berada pada level tiga pada tahun 2019.

Menurut dia, kapabilitas APIP pemerintah kabupaten/kota di NTT saat ini terdapat tiga APIP yang semuanya telah mencapai level tiga dengan belum dilakukan Quality Assurance (QA) dari BPKP pusat.

Tiga APIP itu adalah Kabupaten Flores Timur, Sikka dan Kabupaten Nagekeo, sedang 20 APIP atau sebanyak 87 persen masih berada pada level dua.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya penguatan APIP sebagai daya dorong dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi dengan memperkuat SPIP untuk mencapai target APIP pada level tiga di tahun 2019," kata Kisyadi.

Ia mengakui target APIP pada level tiga semulanya direncanakan pada tahun 2019, namun bertepatan dengan tahun politik maka target APIP level tiga dimajukan pada tahun 2018.

"Jadi dalam tahun ini kita harus kejar untuk mencapai level tiga, mengingat tahun 2019 adalah tahun politik, sehingga kami dengan para bupati berdiskusi untuk mendapatkan solusi mencapai level tiga," katanya.

Ia menjelaskan upaya meraih level tiga APIP untuk mencapai tingkat kematangan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.