Ketika e-KTP menjadi sarana penting dalam pilkada

id ktp

Ketika e-KTP menjadi sarana penting dalam pilkada

Petugas sedang melakukan perekaman data e-KTP bagi 178.000 warga di Kabupaten Kupang, NTT (ANTARA Foto/dok)

"Ini persoalan serius yang kami hadapi saat ini, sehingga kami berharap pemerintah daerah dapat membantu warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP," kata Yosafat Koli.
Kupang (AntaraNews NTT) - Proses perekaman data diri untuk mendapat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dewasa ini, bukan lagi menjadi sesuatu yang gampang.

Ada saja alasan yang dikemukakan Kantor Dukcapil, seperti rusaknya alat perekaman data akibat tidak stabilnya tegangan listrik, jaringan internetnya tidak memadai, serta rusaknya alat cetak e-KTP di Jakarta, dan lain-lain.

Kondisi ini kemudian membuat warga menjadi apatis, dan tidak mau mengurusnya. Namun, dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat bernama pemilu kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018, warga yang berhak memilih, wajib mengantongi e-KTP.

Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman data diri di Kantor Dukcapil, hak politiknya tidak diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada. Bagaimana dengan nasib sekitar sejuta rakyat Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki e-KTP?

Apakah mereka langsung dicap sebagai kelompok golongan putih (Golput), karena tidak menggunakan hak pilih dalam pilkada tersebut? Kondisi inilah yang tampaknya terus didorong oleh KPU dan pemerintahan di tingkat provinsi agar warga wajib KTP segera mengurusnya di Kantor Dukcapil terdekat.

Dalam pandangan pemerintah dan KPU, pilkada merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan daerah dalam periode lima tahun ke depan serta sarana untuk meligitimasi kekuasaan.

Baca juga: Pilkada 2018 - Gubernur minta bupati/wali kota percepat perekaman e-KTP

Dengan adanya pemilu maka salah satu nilai demokrasi dapat terwujud, artinya terjadi perpindahan kekuasaan negara/daerah dari pemegang yang lama kepada pemegang yang baru secara damai berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Atau dengan kata lain, pemilu atau pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu, bagaimana dengan kedaulatan 968.643 rakyat Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki serta belum merekam pula data e-KTP. "Hampir mendekati sejuta dari 3.785.681 warga wajib pilih di NTT belum memiliki e-KTP," kata juru bicara KPU NTT Yosayat Koli.

Mereka terancam tidak menggunakan hak politiknya saat berlangsungnya Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018. "Memang masih ada ruang untuk memberikan hak suara, tetapi mereka harus melakukan perekaman data diri sebelum tibanya hari pilkada," ujarnya.

Para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam ajang pilkada nanti, juga terus diminta untuk mendorong konstituennya yang belum memiliki atau merekam e-KTP agar segera melakukannya, meski banyak kendala yang dihadapi Kantor Dukcapil setempat.

Data yang diumumkan KPU NTT menyebutkan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah Kabupaten Kupang sebanyak 118.633 atau sekitar 68,08 persen dari 297.188 wajib e-KTP dari total 402.320 jumlah penduduk di kabupaten tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kupang kemudian mengatasinya dengan mengadakan dua alat perekam e-KTP agar bisa mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang wajib KTP.

Kabupaten Sumba Barat Daya dengan jumlah pemilih 190.476 wajib e-KTP, baru sekitar 48,96 persen atau sekitar 93.256 orang yang sudah melakukan perekaman data e-KTP dari total penduduk 307.331 jiwa. Sedang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan total jumlah penduduk sebanyak 463.857 jiwa, baru 246.726 atau sekitar 72,07 persen yang merekam data e-KTP dari 342.323 penduduk wajib KTP.

"Ini persoalan serius yang kami hadapi saat ini, sehingga kami berharap pemerintah daerah dapat membantu warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP, sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih dalam pilkada serentak 2018," kata Yosafat Koli.

Berdasarkan data terakhir yang diumumkan Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk, jumlah warga di Kabupaten Kupang yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 126.000 orang, sehingga mereka berpotensi terancam kehilangan hak politiknya pada pilkada 2018.

Dalam pilkada serentak 2018, ada 10 kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakannya, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Alor, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo dan Kabupaten Sikka.

Selain pilkada serentak, rakyat NTT juga akan menyelenggarakan pemilu gubernur untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 27 Juni 2018 untuk menggantikan posisi Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni yang akan mengakhiri masa jabatan mereka kedua pada Juni 2018.

Turun Gunung
Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya akhirnya angkat bicara terkait dengan masih banyaknya warga NTT yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut. "Saya minta para bupati dan wali kota se-NTT untuk segera mempercepat perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukannya," katanya.

"Kasihan kalau rakyat tidak bisa memilih hanya karena tidak memiliki e-KTP. Saya minta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk sesegera mungkin melakukan percepatan perekaman e-KTP tersebut," katanya menegaskan.

Gubernur Lebu Raya mengaku sudah menerima laporan mengenai sekitar satu juta penduduk NTT yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut. "Saya telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan dalam perekaman data e-KTP tersebut," tambahnya.

Kendala yang dihadapi berbagai kabupaten dan kota di NTT terkait dengan perekaman data e-KTP tersebut adalah rusaknya mesin perekam data e-KTP sehingga Dinas Dukcapil bekerja tidak maksimal dalam melayani warga yang mengurus e-KTP tersebut.

Gubernur Lebu Raya juga mengakui adanya kendala yang dihadapi Kantor Dukcapil tersebut, namun kendala yang dihadapi pun bermacam-macam. Misalnya, di daerah yang tidak ada jaringan listrik untuk perekaman pada siang hari maka bisa menggunakan genset.

"Memang berbeda-beda masalahnya tapi mesti bisa di atasi, bukan berpasrah pada realitas yang ada. Misalnya di daerah yang tidak ada jaringan listrik untuk perekaman, maka bisa pakai genset. Ini kan sederhana, kenapa harus dipersulit," katanya.
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Mariyanti Luturmas Adoe (kiri) sedang melakukan sosialisasi tentang pentingnya e-KTP dalam pilkada serentak 2018 di sebuah pasar tradisional di Pulau Sumba. (ANTARA Foto/istimewa) 
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai institusi terpenting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut, akhirnya "turun gunung" juga dengan melakukan sosialisasi di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Barat di Pulau Sumba.

"Sosialisasi perekaman e-KTP ini menyasar pasar-pasar tradisional sebagai titik berkumpulnya warga dalam jumlah banyak, seperti di Kecamatan Kodi dan Kodi Utara, dan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya serta Kecamatan Laura di Kabupaten Sumba Barat," kata Mariyanti Luturmas Adoe, Ketua KPU NTT.

Dalam sosialisasi itu, KPU mengajak masyarakat untuk segera merekam e-KTP sebagai syarat utama agar bisa memanfaatkan hak politiknya untuk memilih pemimpin di daeranya. Ada sekitar 50 persen penduduk wajib e-KTP di Sumba Barat Daya belum juga melakukan perekaman.

Baca juga: Alat perekam e-KTP rusak

Kehadiran KPU di pasar-pasar tradisional tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP, karena bagaimana pun juga e-KTP merupakan sarana dan instrumen yang penting bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 27 Juni 2018.