Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur berkoordinasi dengan mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bima terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh warga Bima di wilayah perairan Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo.
"Kami mengirim surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Bima agar mereka bisa mengimbau masyarakatnya tidak melakukan tindakan ilegal di wilayah Taman Nasional Komodo," kata Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Selasa (28/9).
Diketahui Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) telah mengamankan dua kapal beserta anak buah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Komodo pada Sabtu lalu.
Pada hari yang sama pula Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menangkap nelayan yang menggunakan bahan peledak di wilayah perairan bagian selatan Pulau Komodo. Para anak buah kapal yang ditangkap dan diamankan petugas tersebut berasal dari Desa Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.
Wabup Weng mengatakan pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan pembinaan kepada warganya.
Dia menyebut pemerintah akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar bisa melakukan aktivitas penangkapan ikan yang sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya, Wabup Weng mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku pengeboman ikan di Manggarai Barat.
Wabup Weng berharap penangkapan tersebut dapat memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak ada lagi aktivitas serupa dalam wilayah perairan Manggarai Barat.
Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri tangkap dua kapal nelayan gunakan bom ikan
Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri sita 42 detonator dari kapal ikan
Pemkab Manggarai Barat bersurat ke Pemkab Bima terkait bom ikan
Kami mengirim surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Bima agar mereka bisa mengimbau masyarakatnya tidak melakukan tindakan ilegal di wilayah Taman Nasional Komodo