Kopdit Swasti Sari Apresiasi Kebijakan Reformasi Koperasi

id Kopdit

Kopdit Swasti Sari Apresiasi Kebijakan Reformasi Koperasi

GM Kopdit Swasti Sari Kupang Yohanes Sason Helan

Sejak hadir di NTT 29 tahun silam, Kopdit Swasti Sari Kupang tidak mengejar tren atau mode, tetapi sebaliknya untuk membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat.
 Kupang (Antara NTT) - General Manajer Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yohanes Sason Helan, menyatakan apresiasinya kepada pemerintah yang segera mereformasi sistem perkoperasian di Indonesia untuk menyehatkan dan menyejahterakan anggota koperasi.

"Kami menyambut gembira apabila rencana reformasi koperasi itu benar terjadi, karena sebagian manajemen, sistem, serta etos kerja koperasi yang ada di NTT selama ini belum memiliki standar baku sebagai rujukan dan masih tertinggal dengan perkembangan zaman yang kian canggih," katanya di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan kebijakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga yang segera mereformasi koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat untuk lebih menyejahterakan masyarakat.

Sejak hadir di NTT 29 tahun silam, Kopdit Swasti Sari Kupang tidak mengejar tren atau mode, tetapi sebaliknya untuk membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Hal itu didasarkan pada tujuan kehadiran koperasi secara umum, yaitu ingin mengubah masyarakat mengatur hidup dengan baik agar lebih sejahtera.

"Ketika seseorang memutuskan bergabung menjadi anggota koperasi, maka orang itu ingin berubah. Berubah dari tidak ada menjadi ada, dari yang sudah ada menjadi lebih banyak, dari yang kurang baik menjadi baik dan lebih baik," katanya.

Ia mengemukakan tentang pentingnya beradaptasi dengan perubahan agar tidak tertinggal dengan kemajuan zaman.

"Kemampuan kita mengadaptasi perubahan itu, cepat atau tidak kita adaptasi, kalau kelamaan sudah pasti kita akan ditinggal, begitu juga kita belum menghadapi lagi perubahan teknologi di bidang IT yang berkembang begitu cepat," katanya.

Saat ini, katanya, koperasi menghadapi tantangan yang serius karena kini semua negara bergerak cepat mengembangkan sistem dalam jaringan hingga berkembang aplikasi-aplikasi daring, termasuk toko daring.

Saat ini, katanya, telah berkembang misalnya e-bay, alibaba, bukalapak, blibli, aplikasi tani.com, dan aplikasi lain yang dapat membantu anggota mengadaptasi cepat dan akan menjadi malapetaka kalau tidak bisa beradaptasi dengan cepat.

Dia juga menyambut gembira kebijakan perizinan pendirian koperasi secara daring yang memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya meluncurkan perizinan pendirian koperasi secara daring, terkait dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Layanan elektronik itu merupakan kerja sama antara pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia, yang bertujuan mempercepat proses pengesahan akta pendirian koperasi sehingga status badan hukum dapat diperoleh dengan cepat.

Menurut Saon Helan, banyak kemudahan dalam pengurusan perizinan melalui daring, baik dari sisi waktu maupun biaya yang harus dikeluarkan, untuk memperoleh badan hukum.

"Jadi dengan sistem ini, proses pengurusan perizinan disederhanakan. Masyarakat nanti hanya menyerahkan syarat-syaratnya kepada notaris dan notaris yang melakukan verifikasi dan cek kelengkapan dan memastikan bahwa informasi itu benar adanya, setelah itu akan keluar akta," katanya.