26 kepala desa di Kabupaten Kupang berpotensi diproses hukum

id kepala desa

26 kepala desa di Kabupaten Kupang berpotensi diproses hukum

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Ada 26 kepala desa yang hingga saat ini belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahap ketiga, sehingga kami dorong agar diproses secara hukum saja," kata Jerry Manafe.

Kupang (ANTARA) - Sebanyak 26 kepala desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berpotensi untuk diproses secara hukum karena belum juga memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahap ketiga tahun 2018.

"Ada 26 kepala desa yang hingga saat ini belum memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahap ketiga, sehingga kami dorong agar diproses secara hukum saja," kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Kupang, Kamis (23/5).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang bahwa masih terdapat 26 desa yang pertanggungjawabannya bermasalah.

Manafe mengatakan dana desa yang diterima sudah dicairkan semuanya, namun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut belum juga diberikan oleh para kepala desa.

"Kami yakin pasti ada masalah penyimpangan sehingga ke-26 kepala desa itu lalai memberikan laporan pertanggungjawaban. Atas dasar itu, kami akan memproses mereka secara hukum," katanya menegaskan.

Dia mengatakan, pemerintah daerah ini akan segera menurunkan tim pemeriksa dari Bandan Pengawas Daerah (Banwasda) Kabupaten Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 26 kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi dana desa tahun 2018 itu.

"Kami segera turunkan tim pemeriksa dari Banwasda untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi adanya korupsi maka akan didorong untuk diproses secara hukum," kata Manafe yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu.

Ia memastikan bahwa Kepala Desa Taklale di Kecamatan Kupang Timur merupakan kepala desa pertama akan diproses secara hukum, menyusul para kepala desa lainnya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas bantaun dana desa tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kepala desa diminta profesional kelola ADD
Baca juga: ADD Kabupaten Kupang sebesar Rp50 miliar terancam hangus