Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) menyusul semakin meningkatnya kasus COVID-19 di daerah ini.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore melalui Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Senin, (28/9) mengatakan, penyesuaian sistem kerja dilakukan menyusul semakin meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kota Kupang.
Baca juga: Presiden Jokowi instruksikan penerapan standar pengobatan pasien COVID-19
Menurut dia, Kota Kupang saat ini telah memiliki 69 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan yang masih dalam perawatan dan karantina sebanyak 22 orang dan sembuh 44 orang, sedangkan yang meninggal dunia mencapai tiga orang .
Ia mengatakan, sesuai keputusannya Wali Kota Kupang nomor BKPPD.443.1/1063/A/IX/2020 tentang penyesuaian sistem kerja diberlakukan kepada semua pegawai terkecuali bagi pejabat struktural.
"Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO paling banyak 25 persen sedangkan yang bekerja di rumah 75 persen,"tegasnya.
Ditambahkanya, pembagian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sesuai ketentuan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
Ia mengatakan, penyesuaian kerja di lingkungan Pemkot Kupang dalam mencegah penyebaran COVID-19 mulai berlangsung sejak Senin (28/9/2020).
Baca juga: Kasus baru COVID di NTT bertambah delapan jadi 402 orang
"Pemberlakuan sistem kerja WFH akan dievaluasi kembali apabila situasi penyebaran COVID-19 sudah meredah,"tegasnya.