KPU : Putusan MK final dan mengikat terkait Pilkada Sabu Raijua

id KPU, SABU RAIJUA, MK, NTT, KOTA KUPANG

KPU : Putusan MK final dan mengikat terkait Pilkada Sabu Raijua

Dok. Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT di Markas Polda NTT Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat, (16/4).

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.

"Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan itu serta membahas bagaimana dengan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Menurut dia, anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena memang berbagai tahapannya hanya sedikit saja. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar saja.

Sementara itu Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji ketika dihubungi ANTARA dari Kupang mengatakan bahwa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal persiapan untuk PSU.

'Kami sedang ada rapat di Jakarta dengan KPU RI, jadi mohon bersabar," ujar Padji.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua no urut 1 Nikodemus dan Yohanis selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK.

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya.

Menurut dia, putusan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang.

“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," katanya.

Baca juga: MK diskualifikasi Orient sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua