Pilkada NTT - KPU: Marianus tetap dilantik jika terpilih

id KPU

Pilkada NTT - KPU: Marianus tetap dilantik jika terpilih

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

Calon gubernur Marianus Sae akan tetap dilantik menjadi Gubernur NTT jika terpilih dalam pemungutan suara 27 Juni 2018 meskipun berstatus tersangka.
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan, calon gubernur Marianus Sae akan tetap dilantik menjadi Gubernur NTT jika terpilih dalam pemungutan suara 27 Juni 2018 meskipun berstatus tersangka.

"Tetap dilantik jadi Gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (4/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan nasib calon Gubernur NTT, Marianus Sae yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, jika dipercayakan oleh rakyat daerah itu untuk memimpin NTT lima tahun ke depan.

Marianus Sae yang berpasangan dengan Emelia Nomleni diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam konstetasi Pilgub NTT.

Menurut Yosafat Koli, kalaupun Marianus Sae sudah dilantik, tetapi jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis Wakil Gubernur yang ditunjuk menjadi Gubernur NTT.

"Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur," kata Yiosafat Koli menambahkan.

Baca juga: Marianus Sae tetap dilantik jika menang
Petrus Salestinus, kuasa hukum tersangka Marianus Sae, calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. 
Kuasa hukum Petrus Salestinus secara terpisah mengatakan, kliennya tetap akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018..

"Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka," kata Petrus Salestinus.

Ia menjelaskan meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.

"Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum," katanya menegaskan.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada tersebut.

"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni, calon Wakil Gubernur NTT," katanya.

Baca juga: Kasus Marianus tidak dilandasi kebenaran hukum
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto saat berkunjung ke Bajawa, Kabupaten Ngada di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/6). (ANTARA Foto/Ist)