Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan warga mengadu melalui laman maupun aplikasi pesan instan bila mengalami kendala atau masalah terhadap transaksi atau layanan keuangan agar mendapatkan penanganan.
"Kalau ada kendala dalam transaksi, terkait produk maupun layanan bisa diadukan ke OJK. Bisa ke web pengaduan nasabah di 157.ojk.go.id. ke aplikasi pengaduan nasabah yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," kata Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek, Nuning Isnainijati di Jakarta, Rabu.
Masyarakat juga bisa mengadu melalui nomor 157 atau layanan pesan instan WhatsApp di 0811-157- 157-157.
Nuning mengingatkan agar warga memiliki lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK agar mendapatkan perlindungan apabila nantinya muncul masalah.
Masyarakat yang menempatkan dana di lembaga berizin dan diawasi OJK, nantinya akan mendapatkan jaminan perlindungan, termasuk dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sebelum menempatkan dana dan sebagainya, cek dulu lembaga tersebut legal atau tidak, atau kalau misalnya ada kesulitan, tanya ke 157," kata dia.
Pada tahun 2024, OJK telah menerima 31.099 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari aduan tersebut, sektor perbankan dan financial technology (fintech) mendominasi yakni 11.901 pengaduan.
Selanjutnya, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selain pengaduan terkait jasa keuangan formal, OJK juga mencatat 15.350 pengaduan mengenai kegiatan keuangan ilegal selama periode Januari hingga November 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.364 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 986 lainnya menyangkut investasi ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sarankan warga mengadu bila alami kendala layanan keuangan