Radja-Radja bertarung melalui jalur perseorangan

id pilkada sabu

Radja-Radja bertarung melalui jalur perseorangan

Bakal calon Bupati Sabu Raijua, Takem Irianto Radja Pono (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Kami memang melamar ke beberapa partai politik, tetapi kalau pun tidak ada partai yang mengusung, kami sudah siap maju melalui jalur perseorangan," kata Takem Irianto Radja Pono.
Kupang (ANTARA) - Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (Radja-Radja), siap bertarung di Pilkada Sabu Raijua 2020 melalui jalur perseorangan.

"Kami memang melamar ke beberapa partai politik, tetapi kalau pun tidak ada partai yang mengusung, kami sudah siap maju melalui jalur perseorangan," kata Takem Irianto Radja Pono di Kupang, Selasa (18/2).

Menurut dia, saat ini telah mengantongi dukungan lebih dari 20.000 kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat, untuk maju melalui jalur perseorangan.

Karena itu, pasangan ini berencana akan menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Februari 2020 mendatang.

"Ini hanya untuk antisipasi. Kalau tidak ada partai yang mendukung, kami sudah siap bertarung melalui jalur perseorangan," kata Takem Irianto yang juga Kepala Bidang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTT itu.

Baca juga: Empat parpol siap berkoalisi dengan Hanura dalam pilkada 2020
Baca juga: Hanura : gelar uji kepatutan bakal calon untuk pilkada


Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli secara terpisah mengatakan, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan telah ditetapkan untuk masing-masing daerah.

Penetapan syarat minimal dukungan itu, mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang pemilihan kepala daerah.

Khusus Kabupaten Sabu Raijua, dia mengatakan, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 53.812, maka jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah sebanyak 5.382 pemilih, tersebar minimal di empat kecamatan.

Syarat minimal dukungan ini, diharapkan menjadi dasar bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pilkada serentak di Sabu Raijua untuk menyiapkan dukungan, katanya. 

Baca juga: Golkar survei bakal cabub-cawabub untuk pilkada NTT 2020
Baca juga: ASN punya hak pilih tapi diminta netral. Bisakah?