Kemenkumham NTT harapkan dukungan pemda terkait desa sadar hukum

id NTT,Kanwil Kemenkumham NTT,Harmonisasi Perda,Kota Kupang

Kemenkumham NTT harapkan dukungan pemda terkait desa sadar hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone memberikan sambutan pada rapat koordinasi bertema “Peningkatan Sinergitas Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bersama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Yang Berkualitas Dan Kesadaran Hukum Masyarakat, di Kupang Senin (22/5/2023). ANTARA/Kornelis Kaha

...Jumlah tersebut cukup banyak karena itu tugas yang diembankan kepada Kemenkumham NTT harus didukung oleh setiap kabupaten atau kota melalui kerja sama dan juga koordinasi yang erat
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu untuk meresmikan desa dan kelurahan sadar hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Karena desa atau kelurahan sadar hukum adalah program pemerintah yang tujuannya mewujudkan kesadaran hukum, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone di Kupang, Senin, (22/5/2023).

Hal ini disampaikan di sela rapat koordinasi yang melibatkan Bupati Malaka dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) dengan tema Peningkatan Sinergitas Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bersama Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Yang Berkualitas Dan Kesadaran Hukum Masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa tahun 2023 Kemenkumham NTT mempersiapkan acara peresmian desa/kelurahan sadar hukum di 56 desa dan kelurahan di sejumlah kabupaten/kota di NTT.

Selain itu dari sejumlah desa yang sudah diresmikan sebagai desa sadar hukum, kata Marciana, Kamenkumham NTT juga mengevaluasi 174 desa yang telah diresmikan sebagai desa sadar hukum.

"Jumlah tersebut cukup banyak karena itu tugas yang diembankan kepada Kemenkumham NTT harus didukung oleh setiap kabupaten atau kota melalui kerja sama dan juga koordinasi yang erat," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menekankan dalam rapat tersebut mengenai pentingnya upaya sinergitas serta kolaboratif antara setiap kabupaten atau kota dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk tercapainya pembangunan hukum di wilayah Provinsi NTT tercinta ini.

Dia mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mendukung terwujudnya produk hukum yang berkualitas serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta keadilan hukum di NTT.

Sementara itu terkait harmonisasi peraturan daerah, Marciana juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berkomitmen mewujudkan produk hukum daerah berkualitas melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) di Kanwil Kemenkumham NTT.

“Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 104 ranperda, empat ranperkada, dan satu rancangan peraturan DPRD yang telah diharmonisasi,” ujar dia.

Menurut dia, terwujudnya regulasi yang baik dan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi merupakan dua faktor penting di dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan dalam kerangka negara hukum.

Dia mengatakan Kemenkumham NTT memiliki tugas besar untuk melaksanakan pembangunan hukum dan HAM di daerah ini. baik melalui bidang pemasyarakatan, keimigrasian, maupun pelayanan hukum dan HAM yang meliputi pelindungan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, pelayanan komunikasi masyarakat, serta penataan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Di bidang regulasi, telah ditetapkan kewenangan Kantor Wilayah Kemenkumham untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham raih penghargaan dari Kemenkeu

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo periksa 330 dokumen delegasi ASEAN Summit