Maumere (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran produk ilegal dan kedaluwarsa baik secara langsung maupun melalui sosial media.
"Pengawasan rutin tetap berjalan, sudah terprogram, berbasis risiko, juga operasi cyber," kata Kepala Balai POM di Kupang Yoseph Nahak Klau ketika dihubungi dari Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa, (28/5/2024).
Yoseph menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan secara rutin dan berbasis risiko. Pengawasan pun diintensifkan pada sarana-sarana tertentu sesuai hasil penilaian.
Menurutnya, kebebasan bermedia sosial saat ini menjadi tantangan bagi Balai POM di Kupang untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan secara daring. Oleh karena itu pihak Balai POM di Kupang juga melakukan operasi cyber untuk memantau aktivitas penjualan produk ilegal di sosial media.
"Tantangan lebih itu karena penjualan daring," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan apabila menemukan sarana yang menjual produk ilegal dan kedaluwarsa, pihak Balai POM di Kupang akan memberikan peringatan dan sanksi administrasi.
Namun, jika pemilik sarana tidak mengindahkan peringatan administrasi, proses selanjutnya bisa pada sanksi pidana sesuai dengan temuan di lapangan.
"Ada yang tidak mengulang kembali, tapi kalau masih lakukan ya diproses pidana," ucapnya.
Terkait peredaran produk ilegal dan kedaluwarsa, Yoseph pun mengajak masyarakat untuk teliti dan dapat mengenal sebuah produk sebelum membeli.
Menurutnya banyak produk palsu yang gampang dibuat dan ditiru-tiru, bahkan mengarang nomor BPOM agar dikira asli.
Ia mengatakan edukasi terus menerus diberikan agar masyarakat dapat mengenali produk yang ilegal. Masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan "Cek KLIK" sebelum membeli produk yang diinginkan.
Cek KLIK adalah sebuah slogan yang merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Cek KLIK itu dapat dilakukan dengan mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
"Jadi sebelum membeli itu jangan lupa Cek KLIK," kata dia.
Lebih lanjut Yoseph menjelaskan bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan dari produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar yakni kandungan merkuri.
Bahan itu merupakan logam berat yang berbahaya dan dalam konsentrasi kecil bersifat racun sehingga pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian seperti alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, hingga menyebabkan kanker.
Merkuri pun masih sering disalahgunakan pada krim pencerah kulit.
Baca juga: BPOM latih kader keamanan pangan di Nagekeo
Sedangkan pada pangan olahan, ia menyebut kesadaran masyarakat sudah lebih baik. Namun, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan formalin dan boraks, meski menurutnya sudah mulai sedikit berkurang.
Baca juga: BPOM jalankan program sadar pangan aman di tiga kabupaten di NTT
"Sekarang yang paling banyak itu pangan ilegal, tidak ada izin edar masuk, itu masih banyak, dan pangan kedaluwarsa masih tinggi," kata Yoseph.
BPOM Kupang lakukan pengawasan rutin terhadap produk ilegal dan kedaluwarsa
...Pengawasan rutin tetap berjalan, sudah terprogram, berbasis risiko, juga operasi cyber," kata Kepala Balai POM di Kupang Yoseph Nahak Klau ketika dihubungi dari Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa, (28/5/2024)