Sebanyak 360.000 kendaraan di NTT tunggak pembayaran SWDKLLJ

id jasa raharja ntt

Sebanyak 360.000 kendaraan di NTT tunggak pembayaran SWDKLLJ

Kepala PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur, Pahlevi Bernawi Syarif. (ANTARA/Benny Jahang)

"Sekitar 360.000 kendaraan di provinsi berbasis kepulauan ini menunggak pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) senilai lebih dari Rp10 miliar.
Kupang (ANTARA) - Kepala PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur Pahlevi Bernawi Syarif mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Provinsi NTT yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor termasuk denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah NTT yang melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT karena cukup banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraanya termasuk iuran SWDKLLJ," kata Pahlevi Bernawi Syarif di Kupang, Selasa (6/8).

Sebelumnya telah terbit Peraturan Gubernur NTT tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaaran bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor luar NTT.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (KB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh NTT.

Pahlevi Bernawi Syarif mengatakan sekitar 360.000 kendaraan di provinsi berbasis kepulauan ini menunggak pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) senilai lebih dari Rp10 miliar.

Baca juga: Penumpang kapal wisata mendapat perlindungan dari Jasa Raharja

"Iuran SWDKLLJ yang belum dibayarkan para pemilik kendaraan mencapai belasan miliar. Melalui kebijakan pemerintah NTT diharapkan bisa mendapatkan kembali iuran SWDKLLJ yang belum terbayarkan itu untuk kepentingan pembayaran santunan bagi warga NTT yang mengalami musibah kecelakaan," ujar Pahlevi Bernawi Syarif.

Ia mendorong pemilik kendaraan di NTT untuk memanfaatkan waktu selama Agustus-Oktober 2019 untuk membayar pajak sekaligus membayar iuran SWDKLLJ sehingga kendarannya bebas dari denda keterlambatan serta berhak mendapat perlindungan dari asuransi kecelakaan apabila mengalami musibah setelah membayar iuran SWDKLLJ.

"Apabila kendaranya tidak membayar SWDKLLJ maka tentu tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan bagi kendaraan yang telah melunasi pembayaran SWDKLLJ ketika membayar pajak kendaranya," kata Pahlevi Bernawi Syarif.

Baca juga: Jasa Raharja bantu 24 tong sampah untuk Kota Kupang
Baca juga: Jasa Raharja bantu MCK untuk masyarakat di perbatasan