Kupang (ANTARA) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo mengatakan dana bantuan bagi korban badai siklon Seroja senilai Rp849,3 miliar telah disalurkan bagi 16 pemerintah daerah di provinsi itu.
"Dana bantuan ini telah ditransfer langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke rekening masing-masing kabupaten/kota pada akhir Desember 2021," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (12/1).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penyaluran dana bantuan bagi korban badai siklon tropis Seroja yang melanda wilayah NTT pada April 2021 lalu.
Ke-16 pemda yang menerima dana bantuan itu di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Rote Ndao.
Selain itu Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Ende, Ngada, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat.
Ambrosius mengatakan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memperbaiki sebanyak 53.400 rumah warga yang rusak akibat badai Seroja yang tersebar di 16 kabupaten tersebut.
Ia menjelaskan rumah warga yang mengalami rusak berat sebanyak 5.346 unit yang akan mendapat bantuan sebesar Rp50 juta per/rumah. Sedangkan rumah yang rusak sedang 6.766 unit dengan nilai bantuan Rp25 juta/rumah, dan yang rusak sedang sebanyak 41.288 unit dengan nilai bantuan Rp10 juta/rumah.
Ia mengatakan dana bantuan tersebut saat ini sudah ada di rekening masing-masing pemda dan selanjutnya akan disalurkan kepada sasaran setelah dilakukan verifikasi dan validasi lagi.
Baca juga: BNBP salurkan bantuan bencana seroja Rp849,3 miliar ke NTT
"Nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah dan mereka mengalokasikan dana pendampingan untuk bisa melaksanakan perbaikan rumah-rumah warga," katanya.
Baca juga: Pemkab Kupang segera salurkan bantuan untuk korban Siklon Seroja
Ambrosius menambahkan pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta pendampingan agar pemanfaatan bantuan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, mekanisme, dan peruntukannya.