23.601 peserta jamkesda di Manggarai terintegrasi ke BPJSKes

id NTT,BPJS Kesehatan,program jamkesda,kabupaten manggarai,heribertus nabit

23.601 peserta jamkesda di Manggarai terintegrasi ke BPJSKes

Bupati Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Heribertus Nabit (ANTARA/Benny Jahang)

Program pelayanan kesehatan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai sehingga bagi warga yang tidak mampu masuk dalam program Jamkesda...
Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Heribertus Nabit mengatakan 23.601 warga tidak mampu yang masuk dalam program jaminan kesehatan daerah (jamkesda) saat ini telah terintegrasi dengan program BPJS Kesehatan.

"Program pelayanan kesehatan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai sehingga bagi warga yang tidak mampu masuk dalam program Jamkesda," kata Bupati Manggarai Heribertus Nabit saat dihubungi di Kupang, Minggu, (16/10/2022).

Bupati Heribertus Nabit mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam membangun kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mendaftarkan 23.601 jiwa masyarakat di kabupaten di Pulau Flores itu menjadi peserta dalam program Jamkesda.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai terus berupaya untuk menambah jumlah warga masuk dalam program Jamkesda namun dengan syarat masyarakat tertib membayar pajak dan retribusi.

"Kami mengimbau semua masyarakat Manggarai untuk taat membayar pajak dan retribusi karena itu yang bisa membantu menambah kuota peserta dalam program Jamkesda dari Pemerintah Kabupaten Manggarai," kata Heribertus Nabit.

Ia juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menandatangani nota kesepakatan bersama BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan kebijakan baru BPJS Kesehatan yang di antaranya adalah aktivasi kartu BPJS kesehatan bagi pendaftar tidak perlu menunggu waktu dua minggu lagi, tetapi dapat langsung aktif di hari pendaftaran dengan syarat dokumen kependudukan atau NIK yang telah terverifikasi

Menurut dia, apabila ada pasien rawat inap yang belum memiliki NIK valid, maka BPJS memberi kesempatan kepada pasien bersangkutan untuk mengurus dokumen kependudukan dalam jangka waktu 3 kali 24 jam.

Baca juga: BPOLBF - Jasaraharja Putera kolaborasi sistem pariwisata digital

"Kita bersyukur karena BPJS Kesehatan mendengar masukan dari pemerintah dan masyarakat Kabupaten Manggarai," kata Heribertus Nabit.

Baca juga: Pemkab Mabar imbau warga bersihkan lingkungan cegah DBD

Ia mengimbau masyarakat daerah itu mengurusi dokumen kependudukan yang sah sedini mungkin dan apabila ada perubahan data kependudukan akan sesegera mungkin diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.